Tipu Sejumlah Warga Semarang, Pria Asal Palembang Ditangkapi Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata selama pelarian tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan telepon seluler. Tersangka juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp2 juta. 

"Tersangka telah melancarkan aksi kejahatan di lima TKP (lokasi) di wilayah Kecamatan Bandungan dan Jambu. Yang lebih ironis telepon seluler milik pelajar salah satu SMP di Jimbaran, Bandungan ikut menjadi sasaran. Dimana telepon seluler tersebut digunakan untuk belajar daring," ujarnya.

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

7 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

8 hari lalu

Gelar Tahlilan, Keluarga Harap Bukan Mayat Mozza yang Ditemukan di Tol Semarang

8 hari lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

8 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal