Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar jalur rel. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga tertemper KA 170B Malioboro Express yang melintas dari arah barat dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam karena akan memasuki Stasiun Sragen.
Petugas dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses identifikasi. Sejumlah barang milik korban turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Seusai proses identifikasi, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk bagaimana korban bisa berada di area jalur rel saat kereta melintas.