Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap

Antara
Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

WONOSOBO, iNews.id-Pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42) harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Wonosobo. Keduanya ditangkap setelah diduga memakai uang palsu (upal) saat bertransaksi kepada penjual di kawasan wisata Dieng. 

"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (24/12/2020). 

Aldi Vikasso, dan Siti Choeriah ditangkap setelah kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan upal di kawasan wisata Dieng. Belakangan, Vikasso diketahui merupakan residivis kasus peredaran upal di Cikarang beberapa tahun lalu.

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo, Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar upal pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di mobil. Dalam pengembangan, polisi mengamankan lagi 67 lembar upal pecahan Rp50.000.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

22 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

1 bulan lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal