Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap

Antara
Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Selain itu juga disita alat pembuat upal, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada upal. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup, dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara, Vikasso mengaku ratusan lembar upal berasal dari kenalannya, Budi di Banten.

Ia mengaku telah membeli satu paket upal setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta. "Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan, bentuknya setengah jadi,” ucap Vikasso. 

Setelah itu, ia sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi sebagaimana arahan Budi. Vikasso dan istri membelanjakan upal untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per produk. Sehingga bisa mendapatkan kembalian uang asli.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

22 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

1 bulan lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal