Truk Nekat Terobos, Palang Pintu Pelintasan KA di Klaten Patah

Ary Wahyu Wibowo
Petugas KAI saat memperbaiki palang pintu kereta api di daerah Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang patah setelah diterobos truk, Rabu (22/3/2023). Foto: Ist.

Dikatakannya, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali manusia. 

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan. Karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” katanya. 

 Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga pelintasan sebidang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 jam lalu

Truk Tabung Gas Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Gerobak Bakso di Bandung, Pesepeda Tewas

12 jam lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

1 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

15 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Siswi SMA Tewas

15 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal