Truk Nekat Terobos, Palang Pintu Pelintasan KA di Klaten Patah

Ary Wahyu Wibowo
Petugas KAI saat memperbaiki palang pintu kereta api di daerah Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang patah setelah diterobos truk, Rabu (22/3/2023). Foto: Ist.

Sedangkan rambu-rambu stop yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

“Ada maupun tidak ada palang pintu di perintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati pelintasan sebidang kereta api,” ujar Franoto.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di pelintasan sebidang. 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
18 jam lalu

Truk Tabung Gas Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Gerobak Bakso di Bandung, Pesepeda Tewas

21 jam lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

2 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

15 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Siswi SMA Tewas

15 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal