Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

iNews TV
Mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan tersangka atas tuduuhan penyeberan dokumen rahasia. (Foto: Freepik)

Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, MI kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Magelang.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Iwan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

4 bulan lalu

Viral! Oknum Polisi di Surabaya Diduga Aniaya 8 Bocah gegara Main Bola Depan Rumah

13 hari lalu

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

2 bulan lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

2 bulan lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal