Ungkap Geng Klitih di Boyolali, Polisi Tangkap Seorang Warga Solo 1 Buron

Antara
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Afriyan (kanan), menunjukan barang bukti kasus geng klitih dalam konferensi Pers, di Mapolres Boyolali, Rabu (6/4/2022) petang. (Antara)

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab ini, modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata Kapolres.

Kejadian tindak pidana semacam geng klitih di Andong berhasil terungkap dan baru pertama kali terjadi di Boyolali. Pelaku mencari korban dilakukan secara acak. Pelaku tidak mengenal korban dan mereka melakukan acak di jalanan..

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

6 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

8 hari lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

9 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal