Usai Operasi, 2 Korban Luka Heli Jatuh di Kendal Dipindah ke ICU RSUP Kariadi

Kristadi
Antara
Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr Kariadi Semarang (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Dua dari empat prajurit TNI AD yang luka bakar serius dalam peristiwa jatuhnya Helikopter MI-17 di Kendal dipindah ke ruang ICU RUSP dr Kariadi Semarang. Sedangkan dua korban luka lain dipindah ke Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama (RST).

Direktur Pelayanan Medik dan Penunjang RSUP dokter Kariadi, Agoes Oerip Poerwoko mengatakan, dua korban itu mengalami luka bakar hingga 50 persen dan 22 persen. “Dari dua korban itu sudah ditangani tim medis dengan melakukan tindakan operasi,” katanya, Minggu (7/6/2020).

Agoes menambahkan, dua korban lain yakni Praka Rofiq dan Praka Supriyanto kondisinya semakin membaik. Kedua korban laka heli jatuh itu dialih rawat dari RSUP Kariadi ke RST Kodam IV/Diponegoro.

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad) Mayjen Teguh Pudjo Rumekso mengatakan, saat ini, masih dilakukan investigasi mengenai penyebab jatuhnya heli tersebut. Ia belum bisa memastikan penyebab maupun lamanya proses investigasi tersebut.

Menurut dia, heli MI-17 yang jatuh tersebut layak terbang. Heli tersebut digunakan latihan bukan oleh calon penerbang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal