Viral Gadis di Grobogan Aniaya Nenek gegara Tak Diberi Uang Jajan

Rustaman Nusantara
Mbah Padmi korban penganiayaan cucunya di Grobogan saat menjelaskan kronologi kejadian ke petugas. (Foto: iNews)

Mbah Padmi mengaku pasrah jika CT dikeluarkan dari sekolah karena sudah tidak bisa membimbingnya. Sebelumnya, DD juga telah dikeluarkan dari sekolah setahun lalu karena kasus yang sama.

Setelah viral, petugas Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Ana Grobogan turun ke lokasi. 

Perangkat Desa Warukaranganyar, Susilo mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian masalah tersebut. 

“Hasil pengamatan, kedua cucu mbah Padmi ini mengalami gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh perceraian kedua orang tuanya. Sehingga tidak ada kasih sayang orang tua sejak kecil. Selain itu, faktor ekonomi dimana mbah Padmi yang hanya bekerja sebagai buruh harus mencukupi kedua cucunya dan suaminya yang sejak beberapa tahun mengalami stroke dan hanya bisa beraktivitas di tempat tidur,” katanya.

Rencananya, Dinas BP3AP2KB bersama Dinas Sosial Grobogan akan memberikan rehabilitasi kejiwaan terhadap kedua gadis tersebut untuk memulihkan mental dan jiwanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria Mengamuk Bawa Pegang di SPBU Kendari, Emosi Antrean Panjang Isi BBM

57 tahun lalu

Beredar Video Terakhir ASN Bangkalan sebelum Ditemukan Tewas, Bersama Pria Berkacamata

57 tahun lalu

Viral Satu Kompi TNI Dituding Curi 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Ini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

57 tahun lalu

Viral Istri Polisi di Baubau Diduga Sita Rapor Siswa SD Jadi Jaminan Utang Orang Tuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal