Viral Oknum Polisi Pukul 2 Pemuda, Kapolres Grobogan: Sementara Dipindah ke Propam

Manik Priyo Prabowo
Aksi kekerasan Apipda AS terhadap dua pemuda di Kabupaten Grobogan. (tangkapan layar video CCTV)

GROBOGAN, iNews.id - Aksi kekerasanoknum polisi,  Aipda AS yang memukul dua pemuda di Kabupaten Groboganviral di media sosial.  Anggota Bhabinkamtibmas itu seharusnya melakukan pembinaan, tapi justru bertindak keras.

Pelaku tindakan kekerasan tersebut telah diperiksa petugas Propam Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Grobogan.

"Betul untuk petugas kami yang melakukan tindakan kekerasan itu sudah diperiksa Propam Polda Jateng. Kini untuk sementara waktu Aipda AS dipindahtugaskan ke Propam Polres," Jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung kepada iNews.id, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut mantan Sepri Wakapolri ini menjelaskan, pemindahan Aipda Agung ke Divisi Propam hanya bersifat sementara. Sepri pemindahan sudah turun dan menunggu sepri lanjutan untuk pemindahan tetap divisi Pembinaan Masyarakat (Binmas).

Sementara saat ditanya kasus pemukulan antara korban dan oknum polisi, Kapolres menyebutkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai. Meski demikian, kasus pemeriksaan Aipda AS di Propam Polda Jateng masih berlanjut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral! Detik-Detik Pikap Bermuatan Lemari Kayu Tersangkut Portal Pembatas Jembatan Koncer

9 hari lalu

Viral, Bunga Tabebuya Warna-warni di Majalengka Curi Perhatian Warga

11 hari lalu

Wabup Kotim Menangis gegara Menhut Batal Tinjau Karhutla, Kemenhut Minta Maaf

11 hari lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal