Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya. Pelat modifikasi tersebut telah dilepas. Kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah dan sesuai dengan data registrasi.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang dikeluarkan kepolisian.
Penggunaan pelat modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran lalu lintas.
AKP Kukuh meminta masyarakat tidak mengganti maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan dengan bentuk dan tulisan yang tidak sesuai standar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar AKP Kukuh dikutip dari iNews Semarang, Selasa (4/8/2026).
Satlantas Polres Sragen memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.