PATI, iNews.id – Video seorang ibu penjual lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kena tagih bayar pajak sebesar Rp840.000 viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pedagang tersebut menunjukkan kuitansi pembayaran yang disebut sebagai biaya pemanfaatan lahan.
Pedagang itu menceritakan dirinya tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati agar dapat terus berjualan di lokasi yang ditempatinya.
Dalam unggahan tersebut, tampak pedagang memperlihatkan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp840.000. Dia mengaku membayar biaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan lahan.
“Biasane ora ono tarikan, kok tarikan langsung semono. Wong cilik loh yo kok di anuk, rekasane iki loh. Biasanya tidak ada tarikan, kok tarikan langsung segitu. Wong cilik lho kok digituin, susahnya itu loh,” ucap penjual lontong sayur yang diketahui bernama Maryati dalam bahasa Jawa dilihat iNews.id, Jumat (17/7/2026).
Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut, sementara lainnya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai.
Narasi yang menyertai unggahan juga menyebut praktik serupa diduga terjadi di sejumlah daerah lain, dengan klaim adanya pungutan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Pati, Widyatmoko mengatakan, pedagang tersebut telah mengantongi izin untuk menempati tanah lambiran irigasi milik DPU Kabupaten Pati.