10 Fakta Mayat Perempuan Hamil 5 Bulan dalam Karung di Surabaya yang Dibunuh Suami

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Petugas saat mengevakuasi mayat terbungkus kasur dan kain di dalam karung dekat Kantor PWNU Jatim. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

"Personel mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah. Kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7," ujarnya.

9. Pelaku Sempat Mengelak

Dalam proses penyidikan, Jony sempat mengelak atau tak mengakui perbuatannya. Usai ditunjukan sejumlah bukti dan kesaksian serta fakta pendukung lainnya, pelaku mengamini perbuatan kejinya itu. "Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin (19/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

10. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.

Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

4 hari lalu

Detik-Detik Alphard Tabrak 15 Kendaraan di Surabaya Terekam CCTV, Sopir Dimassa

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Alphard Tabrak 15 Kendaraan di Surabaya, 6 Luka-Luka

4 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

8 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal