12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi 4-5 Tahun, Ini Daftarnya

Pramono Putra
Dua dari 12 mantan anggota DPRD Kota Malang tertunduk sambil mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)


Terkait vonis tersebut, hanya dua terdakwa masing-masing Asiah dan Sugiarto yang menyatakan pikir-pikir. Sedangkan 10 terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan menerima dengan vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami menerima, karena putusan majelis hakim itu hampir sama dengan tuntutan kami," kata JPU Arif Suhermanto.


Berikut daftar 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang divonis:

1. Diana Yanti divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.

2. Een Ambarsari divonis hakim dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.

3. Ribut Haryanto divonis dengan 4 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga dijerat dengan uang pengganti sebesar Rp65 juta.

4. Imam Ghozali divonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp52 Juta.

5. Mohammad Fadli divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp67 juta.

6. Asia Iriani divonis 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp105 juta.

7. Indra Tjahyono divonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

8. Hadi Susanto divonis dengan 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 juta.

9. Afdhal Fauza divonis dengan 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

10. Sugiarto divonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp117 juta.

11. Syamsul Fajrih divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta.

12. Bambang Triyoso divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

3 hari lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Pikir-Pikir usai Divonis 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi

7 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

12 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

12 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal