12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi 4-5 Tahun, Ini Daftarnya

Pramono Putra
Dua dari 12 mantan anggota DPRD Kota Malang tertunduk sambil mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis antara 4-5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/5/2019).

Belasan mantan wakil rakyat itu secara berjamaah menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp700 juta.

Selain pidana penjara, ke-12 anggota DPRD itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta sampai Rp117,5 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Dede Suryawan dalam amar putusannya. 

Menurut majelis hakim, para terdakwa secara sah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya serta dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. "Terdakwa dihukum dengan dengan dicabut hak pilihnya selama tiga tahun," katanya.

Selain menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, dari hasil kesimpulan tim majelis hakim selama proses persidangan ke-12 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah senilai Rp150 juta per orang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

7 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

14 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

18 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal