12 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap dalam Sepekan

Sholahudin
Suwaji bersama Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung. (Foto: iNews/Sholahudin)

Suwaji hanya satu dari 12 pengedar narkoba yang ditangkap petugas dalam sepekan terakhir. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Mojokerto.

Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita sabu seberat 11,3 gram dari tersangka lain yang ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini mulai dari tanggal 3-9 Maret 2020. Total ada 10 kasus.

“Ini tangkapan terbesar untuk ganja. Narkoba ini kemungkinan berasal dari luar Mojokerto,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
23 jam lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

3 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

7 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

19 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

19 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal