2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP 

Avirista Midaada
Ratusan remaja peserta balap liar di Malang saat diamankan polisi.

MALANG, iNews.id - Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan ke petugas saat operasi balap liar di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) antara Kecamatan Kepanjen hingga Ngajum, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengakui pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada kasus penertiban balap liar pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu. Total ada 468 orang yang diamankan dan didata oleh Polres Malang pada Sabtu dini hari (27/5/2023). Mayoritas dari pelaku balap liar yang diamankan masih berusia muda.

"Dari pengamanan ini kita tentu menindaklanjuti adanya beberapa orang yang bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan," ucap Wisnu S Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (3/6/2023).

Total ada dua orang pelaku balap liar yang ditetapkan jadi tersangka. Satu orang di antaranya berinisial NA masih berusia 13 tahun atau berstatus anak di bawah umur. NA diketahui masih duduk di bangku SMP kelas 8 dan melawan petugas kepolisian ketika diamankan saat aksi balap liar.

"Yang bersangkutan masih berumur 13 tahun, belajar kelas 8 SMP alamatnya Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). Jadi yang bersangkutan ini saat melakukan penindakan yang bersangkutan malah memacu kendaraannya lebih kencang, sehingga menyebabkan salah satu personel Polres Malang menjadi korban, atau ada crash (kecelakaan) saat ini dalam penanganan juga dan perawatan," katanya. 

Sedangkan tersangka kedua yang ditetapkan Satreskrim Polres Malang yakni Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang disangkakan melakukan perbuatan melawan petugas dengan mengajak para pemuda dan pelaku balap liar lain melawan.

"Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi, untuk melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal