2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP 

Avirista Midaada
Ratusan remaja peserta balap liar di Malang saat diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, dan Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lain dipulangkan, tetapi kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

"Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, tentunya untuk tempat yaitu sepanjang jalan jalibar jalur Lingkar Barat, untuk jalannya Jalan Ir Soekarno Kepanjen yang banyak informasi adanya aksi balap liar," katanya.

Diketahui, pada Jumat tengah malam (26/5/2023) ratusan pelaku balap liar diamankan oleh Polres Malang dalam sebuah operasi gabungan. Operasi dilakukan usai adanya laporan dan keluhan masyarakat banyaknya aksi balap liar di Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Hasilnya ada 468 orang, 308 unit sepeda motor, dan satu unit mobil pikap diamankan. Para pelaku balap liar itu kemudian diminta mendorong sepeda motornya dari Jalibar Kepanjen, menuju Polres Malang sejauh kurang lebih 5 kilometer.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal