2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP 

Avirista Midaada
Ratusan remaja peserta balap liar di Malang saat diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, dan Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lain dipulangkan, tetapi kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

"Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, tentunya untuk tempat yaitu sepanjang jalan jalibar jalur Lingkar Barat, untuk jalannya Jalan Ir Soekarno Kepanjen yang banyak informasi adanya aksi balap liar," katanya.

Diketahui, pada Jumat tengah malam (26/5/2023) ratusan pelaku balap liar diamankan oleh Polres Malang dalam sebuah operasi gabungan. Operasi dilakukan usai adanya laporan dan keluhan masyarakat banyaknya aksi balap liar di Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Hasilnya ada 468 orang, 308 unit sepeda motor, dan satu unit mobil pikap diamankan. Para pelaku balap liar itu kemudian diminta mendorong sepeda motornya dari Jalibar Kepanjen, menuju Polres Malang sejauh kurang lebih 5 kilometer.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pembalap Drag Race Maut Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas

15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

15 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

25 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal