2 Jam Diperiksa Kejati, Risma Berharap Aset YKP Bisa Kembali ke Pemkot Surabaya

Ihya Ulumuddin
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan kepada wartawan sesuai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews/Ihya’ Ulumuddin)

“Cuma 14 item (pertanyaan). Di antaranya surat kepada YKP, itu yang saya sampaikan,” katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Risma memang tidak lama, hanya sekitar dua jam. Sebab, yang bersangkutan berstatus pelapor.

“Bu Risma ini kan wali kota. Sementara YKP ini aset Pemkot Surabaya. Jadi diperiksa berkenaan jabatannya. Pokok-pokoknya saja. Kalau Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya), beliau ini tahu betul sejarah YKP dan perjalanannya,” katanya.

Untuk diketahui, selain Walikota Tri Rismaharini, Kejati Jatim hari ini juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengurus YKP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
27 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

29 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal