2 Jam Diperiksa Kejati, Risma Berharap Aset YKP Bisa Kembali ke Pemkot Surabaya

Ihya Ulumuddin
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan kepada wartawan sesuai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews/Ihya’ Ulumuddin)

“Cuma 14 item (pertanyaan). Di antaranya surat kepada YKP, itu yang saya sampaikan,” katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Risma memang tidak lama, hanya sekitar dua jam. Sebab, yang bersangkutan berstatus pelapor.

“Bu Risma ini kan wali kota. Sementara YKP ini aset Pemkot Surabaya. Jadi diperiksa berkenaan jabatannya. Pokok-pokoknya saja. Kalau Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya), beliau ini tahu betul sejarah YKP dan perjalanannya,” katanya.

Untuk diketahui, selain Walikota Tri Rismaharini, Kejati Jatim hari ini juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengurus YKP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

11 hari lalu

Kejati Jatim Lelang Bus Kasus Korupsi hingga Mobil Mewah di Mojokerto, Ini Syaratnya

15 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

16 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

18 hari lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal