Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya memecat dua tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar bisa bekerja di Dinas Perhubungan Surabaya.
Dua tenaga non-ASN tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP Surabaya.
Kasus itu terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan bisa bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang Rp20 juta.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya langsung memanggil dan memeriksa tenaga harian lepas yang diduga terlibat setelah menerima laporan tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” katanya dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (11/8/2026).