SURABAYA, iNews.id - Dua bangunan rumah mewah milik seorang dokter dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi dilakukan setelah penghuni rumah menolak untuk mengosongkan dan menyerahkan properti meski objek tersebut telah dinyatakan sah melalui proses lelang bank.
Pelaksanaan eksekusi rumah dilakukan oleh juru sita PN Surabaya dengan pengawalan personel kepolisian. Petugas terlebih dahulu membacakan surat penetapan pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke area rumah.
Setelah pembacaan penetapan, petugas kemudian memasuki dua bangunan rumah tiga lantai tersebut untuk melakukan proses pengosongan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang milik penghuni rumah kemudian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam truk untuk dipindahkan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan berdasarkan hasil lelang yang telah dimenangkan kliennya.
“Eksekusi ini kami dasarkan pada pemenang lelang, bahwa klien kami pemenang lelang yang sah,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).