2.000 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai, Sebagian Kesal Suami Kecanduan Judi Online

Ihya Ulumuddin
Seorang perempuan mendaftarkan gugatan cerai ke PA Bojonegoro. (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 2.000 perempuan di Bojonegoro mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Pemicunya beragam, namun fenomena terbaru yakni akibat suami kecanduan judi online

Kebiasaan suami judi online ini membuat para perempuan marah dan putus asa, hingga memilih mengakhiri pernikahannya dan menjadi janda. Berdasarkan data PA Bojonegoro, sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah kasus talak-cerai mencapai 2.300 kasus. 

"Dari 2.300 gugatan itu, hanya 300 yang merupakan cerai talak. Selebihnya cerai gugat. Cerai talak yang diajukan suami. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri," kata Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik, Jumat (14/10/2022). 

Menurut Sholikin mengatakan, dalam sehari ada puluhan sidang cerai digelar. Bahkan, petugas ampai kewalahan. Dia menjelaskan, dari ribuan kasus perceraian tersebut, ada fenomena baru, yaitu sang istri menggugat cerai karena sang suami kecanduan judi online.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

3 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

3 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

3 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

7 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal