3 Anak di Bojonegoro Ditahan Hanya karena Rusak Baliho Calon Kepala Desa 

Dedi Mahdi
Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro ditahan hanya karena rusak baliho calon kades. (Foto: ilustrasi).

"Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan bahwa proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Alasannya, ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. 
 
Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Uundang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan. 

"Meski begitu, kami juga tidak mengabaikan hak-hak lainnya. Kami akan melakukan diskresi bersama badan pemasyarakatan atau bapas," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Baliho Raksasa Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Warga Luka

15 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

1 bulan lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal