3 Jenderal Gagal Tangkap Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Ini Respons Mabes Polri 

Antara
Polisi menutup jalan saat coba menangkap tersangka pencabulan dalam pondok pesantren di Jombang. (Foto : iNews/Mukhtar Bagus)

SURABAYA, iNews.id - Anak kiai di Jombang, MSAT, belum juga tertangkap meski telah menjadi tersangka sejak 2019 silam. Bahkan, hingga tiga jenderal berganti memimpin Polda Jatim, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi ini belum juga tersentuh. 

Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta. Meski ada progres dengan menetapkan MSAT sebagai buron, anak kiai itu belum juga bisa dibekuk. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus pencabulan MSAT, tidak ada kendala. Pihaknya juga masih mempercayakan kepolisian setempat untuk menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kasus pencabulan oleh MSAT (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

12 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal