3 Kali Jadi Kurir Sabu, Laki-Laki  di Gresik Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ashadi Iksan
Sidang tuntutan terdakwa Ahmad Efendi digelar secara virtual di PN Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Seorang kurir narkoba di Gresik, Jawa Timur (Jatim) dituntut hukiman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 10 bulan. Sidang virtual ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (10/9/2020).


Untuk ketiga-kalinya, Ahmad Efendi (24) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik itu menjalani sidang kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Yunita Ramadhani melalui jaksa pengganti Ando Simanjuntak menyebutkan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dia biasa melakukannya dengan sistem ranjau.

Setiap kali transaksi, terdakwa mengirimkan sabu seberat lebih dari satu gram.

“Sekali ngurir, terdakwa mendapat upah Rp500.000. Terdakwa mengaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ando usai menjalani sidang di PN Gresik.

Terdakwa diringkus polisi ketika meranjau sabu di Jalan Morowudi, April 2020 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang ditemukan yakni 103 gram sabu beserta bungkusnya. Setelah ditimbang di Labfor memiliki berat bersih 97,870 gram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

29 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

1 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

2 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal