Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi bangsa. Tidak mendukung program pemerintah. Dia juga tidak memiliki izin menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dikenakan pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
“Iya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider 10 bulan,” kata Ando sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Gresik.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.