3 Kali Jadi Kurir Sabu, Laki-Laki  di Gresik Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ashadi Iksan
Sidang tuntutan terdakwa Ahmad Efendi digelar secara virtual di PN Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi bangsa. Tidak mendukung program pemerintah. Dia juga tidak memiliki izin menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dikenakan pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Iya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider 10 bulan,” kata Ando sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Gresik.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

28 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

1 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

2 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal