Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkoba Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat 22 kilogram.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Bongbongan Silaban saat membacakan vonis lewat sidang virtual, Senin (8/9/2020).

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal