Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan, pemerintah sebelumnya telah membahas aturan mengenai pembatasan tingkat kebisingan sebagai upaya melindungi masyarakat.
“Isu sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kami juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini pembelajaran buat kita,” kata Adhy dikutip dari iNews Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Adhy, Pemprov Jatim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan kembali melakukan konsolidasi untuk memastikan aturan kegiatan sound horeg berjalan.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, ya, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” ujarnya.
Evaluasi tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan, tetapi juga lokasi pelaksanaan kegiatan. Pemerintah menilai jarak dengan permukiman dan kondisi lingkungan sekitar perlu menjadi pertimbangan.