“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” ucapnya.
Adhy menegaskan aturan terkait kegiatan sound horeg sebenarnya telah tersedia dan sejumlah daerah sudah menerapkan pembatasan.
“Seharusnya mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Aturan kan sudah kuat, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau para penyelenggara sound horeg agar memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan pendengaran, serta dampak getaran terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan juga tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” tuturnya.