BANGKALAN, iNews.id – Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban.
Dua terduga pelaku berinisial MT dan FR diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara seorang terduga lainnya berinisial TU telah lebih dahulu ditangkap sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Korban berusia 15 tahun dan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU yang merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, tempat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh ketiga tersangka.
Polisi mengungkapkan korban diduga tidak dapat melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.