SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp84,9 juta. Total denda tersebut diperoleh dari operasi yustisi di seluruh Jatim sejak empat hari tekahir.
Berdasarkan data Polda Jatim, denda terbanyak diperoleh Polrestabes Surabaya yakni Rp14 juta. Kemudian Polres Kota Malang Rp11,4 juta, Polres Gresik Rp8,4 juta, Polres Tanjung Perak Surabaya Rp6,2 juta, dan Polres Jombang Rp3,1 juta.
“Sanksi denda itu berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan, serta Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 53 Tahun 2020,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).
Selain denda administratif sebesar Rp250.000, pelaku pelanggaran, kata Trunoyudo, juga dijatuhi sanksi teguran lisan dan tertulis serta penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, sanksi juga berupa kerja sosial.
“Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” katanya.