5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran

Dedi Mahdi
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah mempidanakan lansia atas tuduhan pencurian ayam. Kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Terlapor yang menjadi terdakwa merupakan warganya berinisial SY (58) asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Lansia ini sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Warga karena Dituduh Curi Ayam:

1. Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencurian ayam ini terjadi pada November tahun 2022. Setelah serangkaian proses, kasusnya masuk ke meja hijau dan disidangkan perdana pada Rabu (24/1/2024).

Terdakwa SY dilaporkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah atas tuduhan pencurian seekor ayam. Antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lansia Lumpuh di Asahan Tewas Terbakar, Api Diduga dari Obat Nyamuk Menyambar ke Kasur

4 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

10 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

19 hari lalu

Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan

1 bulan lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal