6 Fakta Lengkap Kasus Surono, Dibunuh Istri dan Anak, Mayatnya Dicor di Lantai Musala

Bambang Sugiarto
Polres Jember saat jumpa pers pengungkapan kasus mayat korban pembunuhan di bawah lantai musala. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

3. Busani Menikah Siri dengan Selingkuhannya

Setelah pembunuhan dan penguburan mayat Surono, Busani menikah siri dengan Jumarin. Kepada pria itu, Busani mengaku sudah janda karena suaminya telah meninggalkan dia dan menikah lagi dengan warga Lombok, NTB.

10 hari sebelum kasus ini terbongkar, Jumarin jarang pulang ke rumah karena istrinya yang bekerja di Malaysia pulang ke Ledokombo. Hal ini membuat Busani cemburu dan kembali memunculkan niat jahatnya.

4. Cerita Palsu Berujung Pengungkapan Kasus

Busani yang sakit hati melihat Jumarin kembali ke pangkuan istri merancang cerita palsu. Dia menghubungi Bahar dan merencanakan menjebak Jumarin dan menjadikannya sebagai pembunuh Surono.

Busani kemudian berbicara dengan kepala dusun jika suaminya Surono yang sudah tujuh bulan tidak pernah terlihat dibunuh oleh Jumarin. Jasadnya lalu dikuburkan di lantai musala rumah mereka.

Begitupun dengan Bahar, dia yang sedang berada di Bali kembali pulang ke Jember dan memuat laporan palsu. Dia mengaku jika mendapat kabar jika ayahnya tewas dibunuh dan dikuburkan di bawah musala rumah.

5. Polisi Datang Olah TKP dan Bongkar Lantai Musala

Polres Jember bersama jajaran akhirnya membongkar lantai musala dalam rumah. Saat penggalian awal ditemukan spresi, kemudian kerangka manusia. Hasil pengujian, identitas kerangka itu ternyata benar Surono.

Pemeriksaan dilakukan kepada delapan saksi termasuk Busani dan Bahar. Saat menyampaikan keterangan, mereka yang awalnya ingin menjebak Jumarin justru saling saling tuduh telah membunuh. Hal ini setelah Jumarin, sama sekali tidak mengetahui apapun soal pembunuhan tersebut.

6. Polisi Tetapkan Ibu dan Anak sebagai Tersangka

Fakta penyelidikan akhirnya mengungkap jika Busani dan Bahar merupakan dalang utama pembunuhan Surono. Kedok dan cerita palsu mereka dibongkar penyidik.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal