6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Pekerja Tewas 

Avirista Midaada
Pabrik Gula PG Kebonagung Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Enam pejabat perusahaan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang ditetapkan tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan. Mereka dijadikan tersangka karena menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. 

"Pada Hari Senin, 10 Juli 2023, jam 14.00 WIB telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Selasa (11/7/2023). 

Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang ini yakni tiga orang berposisi kepala bagian (kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi alias kasi berinisial H dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (kasubsi).

"Pada hari Rabu besok tanggal 12 Juli 2023 akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tragis! Pekerja Toko Pakaian di Jember Tewas Tertimpa Tumpukan Barang

17 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

17 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

27 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal