7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pupuk Muridun Bintang Tertangkap di Magetan

Lukman Hakim
Terpidana korupsi pupuk Muridun Bintang saat tiba di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Rabu (25/5/2022) malam. (Foto: iNews.id/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta, Muridun Bintang. Warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun. 

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV Bintang Marga Utama tersebut yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009. 

Terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Pada perkara ini, Muridun Bintang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

"Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).

Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, kata dia, maka pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan. Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap. 

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal