8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 

Avirista Midaada
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis (foto: iNews/Avirista)

1. Keluarga tuntut pelaku dihukum seberat-beratnya

Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.

Pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. 

"Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.

Itulah fakta pembunuhan sopir taksi online di Malang. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

57 tahun lalu

Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah dengan Sayatan di Leher, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

45 Tahun Menikah, Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan

57 tahun lalu

Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Tanpa Busana di Lumajang, Ternyata Pacar Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal