8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 

Avirista Midaada
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis (foto: iNews/Avirista)

1. Keluarga tuntut pelaku dihukum seberat-beratnya

Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.

Pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. 

"Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.

Itulah fakta pembunuhan sopir taksi online di Malang. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

1 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

1 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

1 hari lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

1 hari lalu

Pembunuhan di Gresik, Perempuan Tikam Tunangan Puluhan Kali saat Tidur hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal