Ahmad Dhani Tersangka, GP Ansor Jatim Apresiasi Kerja Cepat Polisi

Ihya Ulumuddin
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim, Kamis (18/10/2018). (Foto: Dok.iNews.id)

Atas tindakan Dhani itu pula, Gus Maftuh, panggilan akrab Muhammad Maftuh mendesak aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. “Tantangan satu per satu itu namanya anarkis. Kalau mau nantang, hadapi saya. Warga Surabaya itu multietnis. Suasana kondusif ini harus kita jaga betul,” katanya kala itu.

Karena itu, bagi Ansor-Banser, langkah cepat Polda Jatim dalam mengusut kasus Ahmad Dhani sesuatu yang patut diapresiasi.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah bukti-buktincukup.

“Sudah ada alat bukti kuat sehingga kmi tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,” kata Barung.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polda Jatim akan memanggil Ahmad Dhani pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan karena Ahmad Dhani tidak datang pada pemanggilan hari ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

3 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

9 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

13 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal