Aksi Lanjutan 26 September, Kapolda Jatim: Silakan Demo Tapi Jangan Anarkistis

Ihya Ulumuddin
Aksi mahasiswa di Kota Malang menolak UU KPK dan RKUHP. (Foto: iNews.id/Ihya).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) tidak melarang mahasiswa menggelar aksi lanjutan pada Kamis (26/9/2019) mendatang. Namun syaratnya mereka harus tertib dan tidak anarkistis.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akan mengawal unjuk rasa yang informasinya akan berlangsung besar-besaran tersebut. Para mahasiswa diminta menggelar aksi secara tertib dan tidak mengganggu masyarakat

"Kami sudah bertemu mahasiswa dan tidak melarang adanya unjuk rasa menolak RKHUP dan UU KPK. Silakan unjuk rasa. Kami akan kawal," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (24/9/2019).

Luki mengatakan, tidak akan menghalangi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa bebas menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sepanjang tidak menghujat dan menghina orang lain.

"Silakan sampaikan aspirasi, tidak menghujat dan menghina orang. Silakan menyampaikan aspirasi ke pemerintah," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

2 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

2 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal