Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Tim iNews
Gus Idris (depan) ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual model konten sumpah pocong. (Foto: Dok.iNews)

Saat ini, Satres PPA dan PPO Polres Malang tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

6 bulan lalu

Viral 2 Pria Ribut di KRL Lintas Bogor, Diduga Dipicu Pelecehan

7 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya

10 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Malang Jatim Sore Hari Ini

17 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal