Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Tim iNews
Gus Idris (depan) ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual model konten sumpah pocong. (Foto: Dok.iNews)

Saat ini, Satres PPA dan PPO Polres Malang tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

5 bulan lalu

Viral 2 Pria Ribut di KRL Lintas Bogor, Diduga Dipicu Pelecehan

3 jam lalu

SAR Evakuasi Pendaki asal Kediri Tersesat di Gunung Semeru usai 7 Jam Pencarian

20 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal