Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

iNews TV
Alvi Maulana, pemutilasi jasad pacar hingga 600 bagian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). (Foto: iNews)

"Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," ujar Edi Haryanto usai persidangan.

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal