Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Bambang Sugiarto
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

Tak ada hal hal yang meringankan hukuman Bahar Mario karena dia dengan sadar dan kejam membunuh ayah kandungnya. Apalagi dalam persidangan, Bahar dinilai sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, dalam persidangan, terdakwa dinilai menunjukkan perangai kurang sopan.

Sementara hal yang meringankan ibunya Busani, tidak pernah dipenjara sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa juga sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan, akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.

“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah.

Sementara itu kuasa hukum Busani, Siti Anisa, juga akan melakukan banding atas putusan itu. Namun demikian, dia masih akan melakukan pertemuan dulu dengan terdakwa Busani.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

22 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

2 bulan lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

3 bulan lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

3 bulan lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal