Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Bambang Sugiarto
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah penemuan kerangka manusia di lantai musala rumah warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jembe. Kerangka itu merupakan Surono, juragan kopi pemilik rumah tersebut.

Anak dan ibunya yang juga suami korban bersekongkol menghabisi Surono dengan alasan berbeda. Si istri tega membunuh suaminya karena dendam pernah diselingkuhi sedangkan sang anak menghabisi nyawa ayahnya untuk mendapat harta warisan.

Surono mereka eksekusi pada Maret 2019. Dia dibunuh saat terlelap dalam rumah dengan besi berdiameter 10 cm. Kepalanya dihantam hingga tengkorak rahang dan pipinya hancur. Mayatnya kemudian dikubur dan dicor oleh kedua pelaku di area dapur rumah, yang kemudian dijadikan musala.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

22 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

2 bulan lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

3 bulan lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

3 bulan lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal