Anggota Dewan Nasdem Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Ashadi Iksan
Video Prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing di Gresik yang viral. (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

GRESIK, iNews.id - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arinto ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing Sri Sahayu. Selain Didin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam pernikahan tak lazim tersebut. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan. 

Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan. 

“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

5 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

14 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal