Anggota Dewan Nasdem Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Ashadi Iksan
Video Prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing di Gresik yang viral. (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

GRESIK, iNews.id - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arinto ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing Sri Sahayu. Selain Didin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam pernikahan tak lazim tersebut. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan. 

Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan. 

“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal