Apes, Jambret di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual HP Hasil Rampasan Lewat Media Sosial

Bambang Sugiarto
Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai kedapatan menjual HP hasil rampasan lewat media sosial. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial. HP tersebut merupakan hasil penjambretan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang mahasiswi.

Sambil mengendarai sepeda motor, terduga pelaku bernama Santo Yudiono merampas ponsel yang sedang digunakan oleh mahasiswi sambil berjalan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti HP milik korban, sepeda motor, helm, jaket, dan celana panjang milik pelaku," kata Dika, Kamis (18/10/2022).

Penangkapan terhadap Santo bermula saat korban mengenali HP yang dijual terduga pelaku merupakan miliknya. Dia lalu melapor ke Polres Jember.

Polisi yang berhasil melacak melalui penelusuran media sosial lantas menangkap Santo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

18 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

1 bulan lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

1 bulan lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal