Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang

Saif Hajarani
Preman di Malang yang tidak sengaja akan memalak mobil anggota buser satreskrim Polres Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).

Anggota buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk DPO dan tiga kali masuk penjara. Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan.

Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaaran distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.

Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan. Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal