Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang

Saif Hajarani
Preman di Malang yang tidak sengaja akan memalak mobil anggota buser satreskrim Polres Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).

Anggota buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk DPO dan tiga kali masuk penjara. Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan.

Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaaran distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.

Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan. Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

27 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal