SURABAYA, iNews.id – Artis Eka Delly Mardiyana mendatangi kantor Penyidik Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (13/1/2020) terkait kasus investasi ilegal MeMiles. Eka dimintai keterangan sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam mekanisme bisnis investasi bodong yang merugikan masyarakat Rp760 miliar.
Bersama seorang asisten perempuan, Eka memasuki ruang pemeriksaan. “Diperiksa sebagai saksi, nanti ya setelah pemeriksaan, kita ngobrol,” kata Eka sembari masuk ruangan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, kedatangan Eka Delly ini untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan terkait perkara invetasi bodong MeMiles. “Saat ini artis ED datang memenuhi panggilan polisi terkait investasi MeMiles,” katanya.
Terkait penyerahan reward yang diduga diterima artis tersebut, menurut Trunoyudho, nanti apa yang diterangkan saksi tentu disertai dengan alat bukti. “Nanti pascapemeriksaan baru ada yang bisa kita sampaikan, jadi semua masih tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.
BACA JUGA: Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Periksa 4 Artis yang Jadi Endorser