Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan PSSI hingga PT LIB Atas Dugaan Pembunuhan Berencana

Avirista Midaada
Devi Athok bersama kuasa hukum saat membuat laporan di SPKT Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022). (Foto: MPI?Avirista Midaada).

Dalam laporan yang diajukan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti berupa surat kematian dan foto-foto dua korban dari putri Devi Athok, warga Bululawang ini. Bahkan tim kuasa hukum juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu, karena mereka juga perlu kami lindungi," ujarnya.

Adapun pihak terlapor dikatakan Imam yakni federasi persepakbolaan Indonesia PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku perusahaan Arema FC, serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13. Tak hanya itu, pihak broadcaster dalam hal ini Indosiar, dua pimpinan polisi yakni mantan Kapolres Malang dan mantan Kapolda Malang juga diajukan dalam laporan tersebut. 

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," pungkasnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

2 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

3 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

3 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

3 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal