Bahayanya KDRT, Sisakan Trauma Mendalam pada Korban dan Munculkan Masalah Baru

Yan Yusuf
Bima Setiyadi
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (iNews.id)


Pendamping Berperan Penting dalam Penanganan KDRT

Minimnya pemahaman masyarakat dalam Undang-Undang Perubahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuat peran pendamping dalam penanganan kasus KDRT sangat sentral.

Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengkhususkan, kasus yang menimpa anak sering kali salah kaprah sehingga dalam penyelesaiannya sering kali tak maksimal.

"Berkaca khusus pada anak, UU PKDRT menjadikan anak sebagai korban dan sebagai pelaku," kata Reza saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Lulusan Kriminologi UI ini juga mengungkapkan, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Rehabilitasi diperlukan demi mengembalikan mental dan psikis si anak. Karena itulah dalam setiap kasus KDRT, dirinya menyarankan ada rehabilitasi secara terpadu.

"Baik rehabilitasi mental, rehabilitasi spiritual atau keagamaan dan rehabilitasi fisik," tuturnya.

Merujuk pada UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak, maka aparat penegak hukum bisa menyelamatkan anak menjauhi orang tuanya bila anak itu menjadi korban KDRT tanpa harus menunggu hasil pengadilan.

"Artinya polisi bisa langsung bertindak menyelamatkan anak memisahkan terlebih dahulu," katanya.

Anak Korban Perceraian

Di sisi lain meningkatnya angka perceraian membuat angka KDRT terhadap anak juga meningkat. Sekalipun tidak secara fisik, anak korban perceraian sering kali dimanfaatkan untuk beberapa hal tertentu, salah satunya menjadi mesin uang.

Seperti yang biasa terjadi pada pasangan selebritis. Seorang anak dilarang bertemu dengan salah satu orang tuanya mentransfer uang. Kondisi ini masuk dalam kategori kekerasan psikis.

"Ini tak ubahnya menjadikan anak sebagai mesin uang," katanya.

Berkaca dari kasus demikian, Reza mengungkapkan pelanggaran undang-undang bisa terlihat lantaran ada upaya menguasai anak secara penuh dan mengesampingkan orang tuanya. Padahal, sejatinya anak memiliki hak bertemu dengan orang tuanya.

Belum lagi doktrinisasi yang terjadi. Banyak anak korban perceraian yang kemudian dicuci otaknya atau didoktrin membenci salah satu orang tuanya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan psikis dalam UU PKDRT.

"Penutupan akses dan cuci otak itu menjadikan anak seolah yatim piatu saat orang tuanya masih ada," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

15 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

21 hari lalu

Trauma Keracunan, Sekolah dan Orang Tua Siswa di Lombok Tengah Tolak MBG

1 bulan lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

1 bulan lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal